Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kapolda Tegas Pecat Bripka MN, Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana Sesama Polisi

Kapolda NTB memastikan Bripka MN dipecat kasus pembunuhan berencana Briptu Hairul Tamimi.

Dok. Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. 

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Polisi yang Tembak Mati Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati, Akan Dipecat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved