Kapolda Tegas Pecat Bripka MN, Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana Sesama Polisi
Kapolda NTB memastikan Bripka MN dipecat kasus pembunuhan berencana Briptu Hairul Tamimi.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Polisi yang Tembak Mati Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati, Akan Dipecat
Halaman 3 dari 3