Berita Bandungan
Mabuk Berat Tak Sadar Tanpa Busana, D Mengaku Ditiduri G di Vila Mewah Bandungan Semarang
Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang
Penulis: hermawan Endra | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021).
Dilakukan reka adegan ulang mulai dari kedatangan hingga korban dilecehkan.
Usai menyaksikan rekontruksi, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, rekontruksi dilakukan tiga versi, berdasar keterangan dari tersangka, saksi dan juga korban.
Ia mempertanyakan rekontruksi versi saksi yang terkesan selalu diakomodir.
"Mestinya dalam tindak pidana asusila perlindungan anak dan perempuan yang lebih dikedepankan versi korban. Pelaku pasti mengelak dan tidak mengaku dan cencerung mengaburkan persoalan," ujarnya.
Menurutnya yang patut diutamakan dalam rekontruksi ini adalah ketika momentun kebersamaan antara korban, pelaku dan saksi.
Di dalam rekontruksi tersebut pastinya ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, mengendalikan situasi sehingga timbulah tindak pidana.
Yohanes Sugiwiyarno menilai, dari adegan yang diperagakan saling tidak ada kesusai antara korban, tersangka dan saksi.
Di rekonstruksi tadi, ada pengakuan dari tersangka mengakui ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri, yaitu lalu tersangka dan saksi berinisial E turun ke lantai bawah.
"Setelah beberapa saat salah satu di antaranya naik yaitu tersangka.
Nah ketika naik didapati korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi telanjang.
Jadi kalau sudah telanjang dulu siapa yang di atas ? yaitu saksi yang berinisial Y. Menurut analisa saya pelaku pertama adalah Y dari hasil rekontruksi versi tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, korban berinisial D mengaku tidak terima karena pengakuan dari pelaku dan saksi berbeda-beda dan jauh dari kronologisnya.
Ia meminta keadilan yang sebenar-benarnya. Bahkan dia siap melakukan sumpah pocong atau bersumpah di atas al quran.
"Saya minta mereka mau sumpah pocong, pengakuan yang benar yang mana.
Lebih baik sumpah pocong kalau hukum pengadilan tidak berjalan masih ada hukum alam," imbuhnya.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo pada saat itu mengatakan, penangkapan GVY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/87/IX/2021/JATENG/RES SMG pada 4 Sebtember 2021.
Bersamanya diamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
"Motifnya pelaku bernafsu dan menyetubuhi korban yang dalam keadaan tidak sadar.
Waktu dan tempat kejadian terjadi Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB dalam kamar vila Bandungan, Kabupaten Semarang. Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
(*)