Aplikasi Penghasil Uang
5 Aplikasi Penghasil Uang Terdaftar OJK
Berikut 5 aplikasi penghasil uang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Belakangan ini banyak sekali aplikasi penghasil uang yang bermunculan.
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Berikut 5 aplikasi penghasil uang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Belakangan ini banyak sekali aplikasi penghasil uang yang bermunculan.
Aplikasi-aplikasi ini mengklaim bisa memberikan uang atau penghasilan tambahan bagi penggunanya.
Cukup bermodal smartphone dan juga kuota, pengguna bisa mendapatkan uang dengan menyelesaikan misinya.
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang KatKat, Nonton Video Dapat Saldo Dana
Baca juga: Cara Dapat Cuan Dari Hav Aplikasi Penghasil Uang Bisa Dicairkan ke ShopeePay, OVO, GoPay, DANA
Baca juga: Game Merge Gem Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Anti Ribet Tidak Usah Daftar Akun
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Saldo Dana, Main Games Funlock Dapat Duit
Namun sebagai pengguna perlu hati-hati ketika memilih untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Karena dikhawatirkan aplikasi tersebut bisa berujung penipuan.
Satu di antara antisipasi adalah dengan memilih aplikasi yang terdaftar di OJK.
Dari banyaknya aplikasi, berikut ini 5 aplikasi penghasil uang terdaftar di OJK.
1. Snack Video
Snack Video adalah aplikasi penghasil uang yang sangat terkenal.
Namun aplikasi ini sempat diblokir pemerintah karena legalitasnya.
Kini Snack Video telah resmi menjadi aplikasi yang membayar penggunanya dan juga aman.
Tugas user hanya menontin vide dan memberi like serta komentar saja.
Kemudian poin yang terkumpul bisa ditarik lewat e-wallet.
2. Neobank