Berita Jateng
Aksi Marah Ganjar Bikin Jembatan Timbang Jateng Bebas Pungli
Di beberapa sudut jembatan timbang, BPTD telah memasang spanduk bernada larangan tidak melakukan pungli.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS – Pada 2014 lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pernah kedapatan marah besar ke staf jembatan timbang di Subah Batang.
Hal itu dipicu dengan ulah oknum jembatan timbang melakukan pungli.
Rupanya, kemarahan Ganjar atas adanya praktik tak terpuji di jembatan timbang berbuah positif. Yaitu, kini, jembatan timbang di Jawa Tengah jauh lebih tertib.
Tak ada lagi aksi oknum melakukan pungli.
Kasi Sarana dan Prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah X Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Joko Umboro mengatakan, pihaknya menilai aksi Gubernur Ganjar di Jembatan Timbang Subah Batang, menjadi pengalaman sekaligus momentum terhadap pengawasan pelaksanaan tugas di jembatan timbang.
“Pengalaman kejadian pada waktu pak gubernur, pak Ganjar Pranowo di Subah pada waktu itu memberikan shock therapy bisa dikatakan itu momentum terhadap pelaksanaan tugas pemerintah dalam pengawasan,” kata Joko mengenang momen aksi Ganjar, ditemui di Jembatan Timbang Ajibarang, Banyumas, Senin (25/10/2021).
Di beberapa sudut jembatan timbang, BPTD telah memasang spanduk bernada larangan tidak melakukan pungli.
Hal itu sekaligus mengingatkan petugas, maupun penggguna kendaraan beban, agar tidak melakukan pungli.
Seperti yang tampak di Jembatan Timbang Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Harapannya, petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor operasional (UPPKB) di wilayah tugasnya menanggalkan praktik pungli.
Sebab perilaku tersebut sama saja mengorbankan integritas sendiri, baik bagi masing-masing pribadi maupun instansi.
“Itu mencari keuntungan sedikit tapi menggadaikan marwah nama baik, pribadi dan institusi. Itu dapat ditinggalkan,” kata Joko.
Dari pantauannya, sejauh ini petugas UPPKB se-Jateng-DIY masih taat ketentuan dan aturan.
Adapun terkait tindak pelanggaran, pemberkasan, hingga pengajuan sidang dari UPPKB, dikontrol melalui berkas pengajuan.
“Bundel catatan pelanggaran lalu lintas sama berkas pengajuan sidang itu masih linier,” ujarnya.