Info CPNS
Cara Cek Pengumuman SKD CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id, Bocoran Materi SKB Instansi Pusat
Berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id serta bocoran materi SKB untuk instansi pusat.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 bisa mengikuti tahap selanjutnya yakni SKB.
SKB CPNS 2021
SKB CPNS 2021 atau Seleksi Kompetensi Bidang dijadwalkan 15 November hingga 18 Desember 2021.
SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Seleksi SKB pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.
Selain itu, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes setelah mendapat persetujuan menteri.
Jika instansi pusat melakukan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai SKB sistem CAT merupakan nilaiutama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jika terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB Selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
3. Jika terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. (*)