Berita Kriminal
Dua Kali Pedagang Pasar vs Preman di Sumatera Utara, Pedagang Selalu Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
Konflik antara pedagang dan preman pasar sering diberitakan di Sumatera Utara. Namun dua kali polisi di sana menetapkan pedagang sebagai tersangka.
BA mencoba melawan dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah preman yang belakangan diketahui berinisial BS.
Saat itu BS dibantu oleh sejumlah rekannya.
Tikaman itu membuat BA terluka dan mengeluarkan banyak darah.
Melihat kondisi BA, BS dan beberapa rekannya kemudian kabur.
Sementara BA dibawa oleh warga ke rumah sakit.
Tak berselang lama, BA melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru atas kasus penganiayaan.
Namun, pada 30 September, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA tersangka atas laporan BS.
BS mengaku dianiaya oleh BA dengan kunci dongkrak.
Padahal, saat itu BA mencoba membela diri dari keberingasan BS dan teman-temannya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kembali buka suara atas kejadian ini.
Dia mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka yang dilakukan Polsek Medan Baru.
Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat jahat dari BA untuk menganiaya BS.
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Tema 7 Kepemimpinan Pada Halaman 105 106 107 109 111
Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Sabtu 30 Oktober 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya
Baca juga: Jadwal Siaran Bola Malam Ini: Tottenham vs Manchester United Live SCTV, Real Madrid, Juventus Main
Atas kesalahan tersebut, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.
Sedangkan pelaku BS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA)."