Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Kali Pedagang Pasar vs Preman di Sumatera Utara, Pedagang Selalu Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Konflik antara pedagang dan preman pasar sering diberitakan di Sumatera Utara. Namun dua kali polisi di sana menetapkan pedagang sebagai tersangka.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang, memaparkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru berinisial RHL kepada istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil pada Mei lalu. 

BA mencoba melawan dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah preman yang belakangan diketahui berinisial BS.

Saat itu BS dibantu oleh sejumlah rekannya.

Tikaman itu membuat BA terluka dan mengeluarkan banyak darah.

Melihat kondisi BA, BS dan beberapa rekannya kemudian kabur.

Sementara BA dibawa oleh warga ke rumah sakit.

Tak berselang lama, BA melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru atas kasus penganiayaan.

Namun, pada 30 September, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA tersangka atas laporan BS.

BS mengaku dianiaya oleh BA dengan kunci dongkrak.  

Padahal, saat itu BA mencoba membela diri dari keberingasan BS dan teman-temannya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kembali buka suara atas kejadian ini.

Dia mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka yang dilakukan Polsek Medan Baru.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat jahat dari BA untuk menganiaya BS.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Tema 7 Kepemimpinan Pada Halaman 105 106 107 109 111

Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Sabtu 30 Oktober 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya

Baca juga: Jadwal Siaran Bola Malam Ini: Tottenham vs Manchester United Live SCTV, Real Madrid, Juventus Main

Atas kesalahan tersebut, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA.

Sedangkan pelaku BS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA)."

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved