Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hendak Tabrak Polisi dengan Truk, Komplotan Pembalak Liar Berhenti Setelah Ditembak 2 Kali

"Dua kali kami melakukan tembakan peringatan, terakhir peluru kami arahkan ke kendaraan," tambah Agus.

Via Intisari
Ilustrasi 

AR dan AY tidak berkutik karena tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan hasil hutan itu.

"Akhirnya dua orang bersama kendaraan truk dan 50 balok kayu jati kami amankan di polsek," tambahnya.

Setelah diinterogasi, ternyata AR dan AY hanya berperan sebagai pengantar kayu jati ilegal kepada seorang pembeli di Pasuruan.

Tetapi polisi belum mengungkapkan identitas pembeli asal Pasuruan itu.

Dari keterangan yang didapatkan polisi, sekali antar sopir dan kernet mendapat upah Rp 1,5 juta.

Selama ini AR dan AY sudah empat kali melakukan pengiriman kayu jati ilegal.

Sementara untuk pengembangan, kasus ini sekarang telah ditangani Satreskrim Polres Lumajang.

Para pelaku pun terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Serunya Polisi Hadang Truk Jati Ilegal di Lumajang, Sopir Hendak Tabrak Polisi dan Diwarnai Tembakan

Baca juga: Bocah SD Dirudapaksa dan Dibunuh Tetangga, Pelaku Pura-Pura Ikut Cari Korban dan Datang ke Pemakaman

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved