Berita Video
Video Pelaku Pencabulan Bocah Karanganyar Ditangkap Kurang Dari 24 Jam
Bermula dari kenalan di media sosial, Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pada Minggu (31/10/2021). Pelaku ditangkap di rumahnya dan polisi menyita barang bukti terkait kasus itu," ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran. Seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial.
"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: