Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dampak Transportasi Darat yang Gunakan PCR , Ini Tanggapan PO Bus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021

fajar bahruddin achmad
Penampakan ruang laboratorium tes PCR 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Terkait hal itu, Kepala Terminal Lebak Bulus Hernanto Setiawan mengatakan pihaknya belum mewajibkan penumpang bus untuk tes PCR sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan dengan transportasi darat.

Ia mengaku masih menunggu arahan dari Dinas Perhubungan.

"Masih menunggu arahan dari Dinas. Jadi itu nanti turunan dari Pergub. Saat ini belum ada," ujarnya. Jumlah penumpang bus kata dia saat ini juga belum terlalu berpengaruh terkait adanya kebijakan tersebut.

"Masih landai-landai saja, setiap hari rata-rata sekitar 150 penumpang," ujarnya.

Sejumlah perusahaan otobus(PO) juga mengaku keberatan dengan kebijakan penumpang bus wajib PCR. Warso, pihak PO KTM Trans menyebut harga tes PCR lebih mahal dari tiket bus.

"Tiket ke Surabaya cuma Rp 290.000. PCR sampai Rp 500.000. Sekali tes PCR bisa pulang pergi, berkeberatan banget lah,"ujarnya.

Prediksinya jumlah penumpang bus bakal menurun tajam apabila syarat perjalanan darat wajib tes PCR. "Jumlah penumpang di bus ini aja udah turun 80 persen sekarang. Biasa sehari cuma mengangkut 5-10 orang ke Surabaya. Apa lagi kalau ada PCR, bisa bubar sudah," ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Pengguna jasa pesawat terbang kini boleh melampirkan hasil tes antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin(1/11).

Syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali tersebut, kata Muhadjir, sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali. Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.(Tribun Network/fik/har/kps/wly)

Baca juga: Kapolda Jateng : Perangi Berita Hoax Silahkan Cek, Kroscek, Final Cek kepada Seluruh Direktorat Kami

Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Selasa 2 Novenber 2021, Ada Pharaoh Weapon Loot Crate

Baca juga: OPINI DR Aji Sofanudin : Tantangan Guru Agama

Baca juga: Hotline Semarang : Mohon Dilakukan Pengerukan Sedimentasi di Sungai Babon

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved