PPKM Level 2
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2 di Jateng ada 16 Kota dan Kabupaten
salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/1/2021), ada sejumlah daerah di enam provinsi yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan me
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun,
Kota Malang,
Kota Kediri,
Kota Batu,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik.
6. Bali
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng
dan Kota Denpasar.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2
Baca juga: Satgas Covid-19 Batang Masih Terus Gencarkan Operasi Yustisi Sambil Bagikan Masker
Baca juga: Negara Ini Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Setelah Hampir 2 Tahun Pandemi
Baca juga: INGAT Korban Dugaan Pelecehan Seksual KPI? Kini Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban
Baca juga: VIRAL ! Foto Aipda Eko Sugiwan Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Puluhan Orang
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun,
Kota Malang,
Kota Kediri,
Kota Batu,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik.
6. Bali
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,