Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 2

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2 di Jateng ada 16 Kota dan Kabupaten

salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/1/2021), ada sejumlah daerah di enam provinsi yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan me

TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Ilustrasi kegiatan dalam PPKM Level 2 

Kabupaten Magetan,

Kabupaten Madiun,

Kota Malang,

Kota Kediri,

Kota Batu,

Kabupaten Kediri,

Kabupaten Jombang,

Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Mojokerto,

Kabupaten Malang,

Kabupaten Lamongan,

Kabupaten Gresik.

6. Bali

Kabupaten Jembrana,

Kabupaten Bangli,

Kabupaten Karangasem,

Kabupaten Badung,

Kabupaten Gianyar,

Kabupaten Klungkung,

Kabupaten Tabanan,

Kabupaten Buleleng

dan Kota Denpasar.

Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2

Baca juga: Satgas Covid-19 Batang Masih Terus Gencarkan Operasi Yustisi Sambil Bagikan Masker

Baca juga: Negara Ini Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Setelah Hampir 2 Tahun Pandemi

Baca juga: INGAT Korban Dugaan Pelecehan Seksual KPI? Kini Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban

Baca juga: VIRAL ! Foto Aipda Eko Sugiwan Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Puluhan Orang

Kabupaten Magetan,

Kabupaten Madiun,

Kota Malang,

Kota Kediri,

Kota Batu,

Kabupaten Kediri,

Kabupaten Jombang,

Kabupaten Banyuwangi,

Kabupaten Mojokerto,

Kabupaten Malang,

Kabupaten Lamongan,

Kabupaten Gresik.

6. Bali

Kabupaten Jembrana,

Kabupaten Bangli,

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved