Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

8 Pencuri Ditangkap di Banjarnegara, Modusnya Pinjam Motor

Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polres Banjarnegara
Tersangka kasus pencurian yang ditangkap Polres Banjarnegara 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Para tersangka yakni HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Rakit, DN (31) Wanadri Bawang, ST (21) Pawedan Karangkobar, DYS (26) Bandingan Bawang, GN (35) Desa Gumingsir Wanadadi, SI (33) Linggasari Wanadadi dan WO (36) Warga Desa Gelang Rakit.

Baca juga: Ini Besaran Bonus Atlet Peraih Medali di PON Papua dari Pemkab Banyumas

Baca juga: Kakek Sedang Asyik Main TikTok Dipukul Hingga Tak Sadar, Bangun-bangun Motor dan Ponselnya Hilang

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, halam Operasi selama 20 Hari, sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2021, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus, terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan TKP di wilayah Banjarnegara.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 sepeda motor, 2 mobil, laptop, kamera dan HP, " katanya (3/11/2011).

Ia menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Candi 2021 untuk mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, mengatakan, modus para tarsangka ini bermacam-macam. Di antaranya dengan pemalsuan kunci. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor temannya, kemudian menduplikat kunci. Usai sepeda motor dikembalikan, saat korban lengah, pelaku mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Baca juga: Teka-teki Bekas Luka di Kaki Young Joon Sinopsis Drakor Whats Wrong With Secretary Kim Episode 3

Baca juga: Hari Pertama Gong Shim Bekerja Sinopsis Drakor Beautiful Gong Shim Episode 3

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

"Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved