Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Rubicon di Solo Diam-diam Dipasangi GPS oleh Jaringan Pencuri, Begini Kondisinya saat ditemukan

Menurutnya setelah ditelusuri ternyata tersangka Rama yang merupakan pemetik ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial B

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Mobil Rubicon yang berhasil disikat pelaku Rama Budi Santoso saat melakukan aksinya. Mobil itu ditemukan di Bandung 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Polda Jateng ungkap modus baru jaringan pencurian mobil mewah pada operasi sikat jaran candi tahun 2021.

Pengungkapan jaringan pencurian mobil mewah merupakan kasus menonjol hasil operasi. Ada dua mobil mewah yang diamankan yakni Rubicon, dan Fortuner. 

Pelaku diketahui bernama Rama Budi Santoso warga Jakarta sebagai pengeksekusi.

Sebelumnya Mobil Rubicon milik petinggi  perusahaan BUMN  warga Hunian 2 Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah hilang saat diparkirkan di rumah kosong, Jumat (8/10) lalu.

Baca juga: Sengitnya Persaingan Trio Biru di Klasemen Liga 1, Pekan Ini PSIS Berpeluang Kembali ke Tiga Besar

Baca juga: Artis Ini Curhat saat Jadi Cleaning Service di Masjid Nabawi, Ungkap Perasaannya: Aku Amat Bangga

Tidak main-main pelaku melakukan aksinya dengan memasang terlebih dahulu Global Positioning System (GPS) di dua mobil itu.

Selanjutnya pelaku diberikan  koordinat keberadaan mobil tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan.

Kemudian dilakukan pengungkapan saat operasi sikat jaran candi.

"Pertama kami dapatkan mobilnya dulu  yakni Rubicon  di daerah Bandung 14 Oktober 2021 lalu. Saat ditemukan mobil sudah diganti plat nomornya,"  ujarnya, Selasa (2/11) 

Menurutnya setelah ditelusuri ternyata tersangka Rama yang merupakan pemetik ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial B yang saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah menaruh GPS di dalam mobil.

"Para pemetik itu diberikan sharelock (koordinat) mobil dan kunci duplikat. Pemetik dapat melakukan pengambilan mobil berdasarkan sharelock yang saat berada di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan ," jelasnya.

Menurutnya, pada perkara tersebut setelah dipelajari ternyata ada beberapa sharelock yang diberikan tersangka pemetik.

Hasil pengembangan pihaknya mendapatkan kembali koordinat mobil Rubicon di wilayah Wonosobo yang akan disikat oleh pelaku.

"Ternyata setelah kami cek pemilik mobil Rubicon tidak mengetahui bahwa mobilnya telah dipasang GPS dan koordinatnya sama dengan yang diterima tersangka selaku pemetik," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved