Apa Itu Prostitusi Online? Sanksi Hukum Bagi Mucikari, Pelaku dan Pelanggan
Apa itu prostitusi online? Berikut sanksi bagi mucikari, pelaku hingga pelanggan prostitusi online menuruh hukum.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Apa Itu Prostitusi Online? Sanksi Hukum Bagi Mucikari, Pelaku dan Pelanggan
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu prostitusi online? Berikut sanksi bagi mucikari, pelaku hingga pelanggan prostitusi online menuruh hukum.
Apa Itu Prostitusi Online?
Mengutip dari Badan Pengembangan Sumder Daya Manusia kemenkumham.go.id, prostitusi atau pelacuran online merupakan praktek pelacuran
dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung
atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya.
Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp 15 juta.
Sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Sedangkan bagi pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang perzinahan, sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.
Sanksi pidana akan dikenakan kepada laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya,
atau perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.
Selain itu bagi mucikari atau pelaku yang menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan,