Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Prostitusi Online? Sanksi Hukum Bagi Mucikari, Pelaku dan Pelanggan

Apa itu prostitusi online? Berikut sanksi bagi mucikari, pelaku hingga pelanggan prostitusi online menuruh hukum.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
THINKSTOCK
Apa itu prostitusi online? Berikut sanksi bagi mucikari, pelaku hingga pelanggan prostitusi online menuruh hukum. 

Apa Itu Prostitusi Online? Sanksi Hukum Bagi Mucikari, Pelaku dan Pelanggan

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu prostitusi online? Berikut sanksi bagi mucikari, pelaku hingga pelanggan prostitusi online menuruh hukum.

Apa Itu Prostitusi Online?

Mengutip dari Badan Pengembangan Sumder Daya Manusia kemenkumham.go.id, prostitusi atau pelacuran online merupakan praktek pelacuran

dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung

atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya.

Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan

atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp 15 juta.

Sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Sedangkan bagi pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

tentang perzinahan, sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

Sanksi pidana akan dikenakan kepada laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya,

atau perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.

Selain itu bagi mucikari atau pelaku yang menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan,

baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, harga dan lainnya.

Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Para pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Seperti pada perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 61 ayat (2) junto Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial,

dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat dua puluh hari

dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta rupiah. (tribunjateng/non)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved