Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jonatan Dicegat 3 Debt Collector Semarang, Mobil Diambil Paksa: Rasanya seperti diculik

Jonatan Candra Pradipta dicegat 3 orang debt collector dan memaksa melakukan penarikan mobil di Kota Semarang.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Zainal Arifin
Jonatan Candra Pradipta (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Dio Hermansyah Bakri (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Hukum RDig & Partners, Jalan Wonodri Raya, Semarang, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi premanisme yang dilakukan debt collector sebuah leasing dialami Jonatan Candra Pradipta.

Karena tak terima perlakuan debt collector, Jonatan pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Laporan dugaan tindak pidana perampasan/pencurian sebuah mobil oleh debt collector leasing diajukan Jonatan, warga Batursari, Mranggen, Demak, didampingi kuasa hukumnya, Dio Hermansyah Bakri, ke Polrestabes pada 2 Agustus 2021 yang lalu.

Jonatan menceritakan, saat kejadian dirinya sedang perjalanan dengan pacarnya menggunakan mobil milik saudaranya yang bernama Wahyu.

Saat sampai di Jalan Dewi Sartika, Kota Semarang, mobilnya dicegat mobil lain yang dinaiki 3 orang debt collector.

"Dua orang debt collector kemudian mendatangi saya dan mencari Wahyu. Kemudian saya dipaksa ikut mereka ke kantor leasing dengan alasan masih ada tunggakan cicilan. Rasanya seperti diculik," kata Jonatan, Jumat (5/11/2021).

Saat perjalanan ke kantor leasing, mobil yang dibawa Jonatan dikemudikan debt collector.

Karena takut, Jonatan dan pacarnya pun terpaksa mengikuti kemauan debt collector.

"Sesampainya di kantor leasing itu, ada salah satu orang yang menghampiri dan saya dipaksa untuk menandatangani surat penarikan," tambahnya.

Mobil yang dibawa Jonatan pun akhirnya disita oleh pihak leasing.

Sedangkan dirinya bersama sang pacar harus pulang menggunakan kendaraan lain.

"Karena adanya ancaman dan pemaksaan, kami pun melaporkan kejadian perampasan unit mobil itu ke Polrestabes Semarang," ungkap Jonatan.

Laporan perampasan mobil oleh debt collector itu saat ini ditangani Polrestabes Semarang.

Kuasa hukum Jonatan, Deo Hermansyah Bakri meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara yang dialami kliennya tersebut.

"Apa yang dilakukan oleh debt collector dengan menarik paksa unit mobil itu merupakan tindak pidana. Karena itu kami meminta pihak kepolisian mengusut perkara itu," katanya.

Ia menambahkan, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Jonatan selaku pelapor.

Ia berharap, polisi segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Seharusnya polisi sudah cukup bukti untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Kami berharap perkara ini segera bisa diselesaikan," harapnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved