Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dapat Asimilasi, 15 Narapidana Lapas Semarang Langsung Sujud Syukur

Program asimilasi di rumah untuk narapidana kembali dijalankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Dok. Humas Lapas Semarang
Narapidana Lapas Kelas I Semarang sujud syukur usai dinyatakan bebas karena mendapat asimilasi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Program asimilasi di rumah untuk narapidana kembali dijalankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Sebanyak 15 narapidana mendapat asimilasi sehingga mereka mendapat kesempatan berkumpul dengan keluarga di rumah.

Sebelum dipulangkan, belasan napi tersebut mendapat arahan dari petugas Lapas Semarang. Begitu dinyatakan bebas, mereka langsung sujud syukur untuk bersyukur kepada Tuhan atas kebebasannya.

"Proses pembebasan 15 narapidana ini sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, Sabtu (6/11/2021).

Supriyanto menjelaskan, 15 narapidana yang dibebaskan tersebut sudah memenuhi persyaratan asimilasi sehingga berhak mendapatkan potongan masa pidana untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing.

"Asimilasi menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus Disease di dalam Lapas. Ini mengingat lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan," jelasnya.

Supriyanto memaparkan, narapidana yang mendapat asimilasi dilihat dari perhitungan 2/3 masa pidananya yang jatuh pada 2021 ini.

"Syaratnya mereka bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun pidana, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia," ujarnya.

Ia berkata setelah dibebaskan, narapidana harus melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai.

Ia menambahkan, meskipun para narapidana dibebaskan lebih cepat dibanding masa pidananya, namun tetap dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan dan dikenai wajib lapor.

"Kita lakukan serah terima pemberian asimilasi kepada Bapas untuk selanjutnya dilakukan pengawasan dan pembimbingan lanjutan," tegasnya.

Salah satu napi, Widiyanto mengaku bersyukur mendapatkan asimilasi. Hari itu juga dia langsung pulang ke rumah bertemu keluarga. Widiyanto sangat merindukan suasana rumah dan keluarganya.

"Saya berterima kasih karena masuk dalam daftar warga binaan yang mendapatkan asimilasi sehingga bisa berkumpul anak istri lagi," kata pria 45 tahun itu.

Meski harus melewati mekanisme yang begitu ketat, Widiyanto akan menjalankan kewajibannya selama menjalani asimilasi.

"Saya akan terus menjalankan kewajiban sampai saya dinyatakan bebas murni," ucapnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved