Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Satgas BLBI Sita Aset PT Timor Putra Nasional, Aset Jaminan Tommy Soeharto Bakal Balik Nama

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aset yang dijaminkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Tommy Soeharto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aset yang dijaminkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kini telah disita negara akan segera dibalik namakan atas nama negara.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI tersebut mengatakan aset yang dijaminkan ke negara tersebut ternyata selama ini disewakan.

"Dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibalik-namakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Jumat (5/11).

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare senilai kurang lebih Rp 600 miliar tersebut.

Sebelum penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Penyitaan aset PT TPN berlangsung di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat kemarin.

PT TPN diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.Namun jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Mahfud membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya tersebut.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah telah memiliki dokumen hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan tersebut."Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu," kata Mahfud.

Mahfud MD mengungkapkan salah satu faktor yang membuat persoalan utang BLBI tertunda penyelsaiannya hingga sekarang adalah adanya upaya negosiasi yang dilakukan oleh para obligor dan debitur.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan upaya tersebut dilakukan para obligor dan debitur setiap ada pergantian peajabat, menteri, atau dirjen lembaga terkait.

Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengatakan bahwa tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali."Oleh sebab itu ini 22 tahun kan, tidak boleh begitu lagi mari kita selesaikan sekarang. Tidak ada nego lagi sekarang," kata Mahfud.

Mahfud meminta para obligor dan debitur BLBI datang ke kantor Satgas dan menjelaskan. Apabila mereka nempunyai bukti yang sah maka Satgas BLBI akan menyatakan utang mereka ke negara telah lunas.

"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Tidak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," kata Mahfud.(Tribun Network/gta/wly)

Baca juga: Alasan Ali Syakieb dan Margin Wierheem Pisah Rumah Saat Hamil Tua

Baca juga: Inilah 3 Tantangan Jenderal Andika Perkasa Bila Jadi Panglima TNI

Baca juga: MAU 11.000 Voucher Tiket Kereta Api Jarak Jauh GRATIS! Berlaku 8 - 30 November 2021, Ini Syaratnya

Baca juga: Door! Anggota KKB Papua Tewas dalam Kontak Tembak Dengan TNI-Polri di Intan Jaya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved