Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Baru Melahirkan, Suami Rudapaksa Adik Ipar di Kamar Saat Dini Hari

MAN tega menodai gadis di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Saat pelaku menggencarkan aksinya, korban masih berusia 10 tahun.

Editor: m nur huda
Ilustrasi - Istri Baru Melahirkan, Suami Rudapaksa Adik Ipar di Kamar Saat Dini Hari 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Seorang pria melakukan rudapaksa terhadap gadis bawah umur di Kota Banda Aceh.

Pria tersebut berinisial MAN (40) yang berprofesi sebagai nelayan warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

MAN tega menodai gadis di bawah umur yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Saat pelaku menggencarkan aksinya, korban masih berusia 10 tahun.

Kini MAN telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (4/11/2021) sore.

Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh gampong dan melalui proses musyawarah, tapi tidak ditemukan jalan penyelesaiannya, sehingga berakhir pelaporan ke polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, peristiwa pemerkosaan yang dialami Kembang (12)--bukan nama sebenarnya--terjadi saat korban masih berusia 10 tahun.

Pelaku MAN bukan orang lain, melainkan abang ipar Kembang .

"Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat istri pelaku MAN baru saja melahirkan," kata AKP Ryan, Jumat (5/11/2021).

Mirisnya Kembang yang dinodai oleh abang ipanya itu, di saat istri tersangka meminta bantuan dari korban untuk merawat dan membantunya.

Karena, merasa kasihan dengan kondisi kakaknya tersebut, akhirnya Kembang dan ibunya menuju ke rumah kakaknya tersebut.

AKP Ryan menjelaskan sebelum peristiwa itu terjadi, korban diminta oleh kakaknya untuk tidur di kamarnya.

Sementara kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

"Lalu pada dini hari, dimana korban sendiri tidak tahu jam berapa waktu itu, tersangka (abang ipar korban) korban masuk ke kamar kakaknya itu."

"Pelaku langsung menindih tubuh Kembang dan korban diancam pukul kalau korban bersuara atau mengatakan hal tersebut kepada orang lain," terang AKP Ryan yang turut didamping Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti SH.

Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, pemerkosaan adik ipar yang dilakukan pelaku MAN dimulai sejak Maret 2019.

Hingga akhirnya orang tua korban (mertua pelaku) mengetahui perbuatan bejat tersebut pada Februari 2021 lalu dan sudah sebanyak tiga kali dilakukan oleh MAN terhadap Kembang.

"Upaya mediasi dan musyawarah sudah coba dilakukan di tingkat gampong.”

“Tapi, dalam proses musyawarah tersebut tidak ditemukan solusi, sehingga keluarga korban didampingi oleh petugas P2TP2A Banda Aceh melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh," terang AKP Ryan.

Terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Ryan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Nelayan di Kecamatan Kutaraja Ini Tega Perkosa Adik Ipar Saat Sang Istri Baru Siap Melahirkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved