Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

PC Ansor Kudus Beri Waktu Karaoke Tutup Permanen dalam 1 Minggu

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus, Dasa Susila beri waktu semua karaoke tutup permanen.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus, Dasa Susila, saat ditemui di Gentong Sehat, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diminta tegas dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

Hal itu menyusul maraknya tempat-tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih menjadi persoalan serius.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kudus, Dasa Susila mengajukan lima poin rekomendasi di antaranya mendesak untuk menutup tempat-tempat karaoke secara permanen.

"Kami sudah melakukan upaya dengan diskusi bersama stakeholder di Kabupaten Kudus dan memberikan tenggat waktu 7 kali  24 jam. Dengan itu, kami mendesak dan menggugat untuk menutup tempat karaoke secara permanen," ujarnya saat ditemui di Gentong Sehat, pada Senin (8/11/2021). 

Selain mendesak penutupan tempat karaoke, pihaknya meminta pemerintah merealisasikan nilai-nilai religius dalam mengambil kebijakan dan menyusun rencana pembangunan Kabupaten Kudus.

Dasa menambahkan, Forkopimda harus tegas dan jelas dalam upaya memberantas segala bentuk kemaksiatan penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum.

"Pemerintah daerah juga harus melibatkan organisasi kepemudaan dalam upaya menentukan kebijakan yang berpengaruh pada sendi-sendi kemasyarakatan," imbuhnya.

Penegakan Perda, kata dia, harus ditegakkan secara tegas sehinggga harus menutup total semua tempat karaoke di Kabupaten Kudus

"Jika lebih dari tenggat waktu yang ditentukan, maka kami bisa bertindak lebih dari apa yang kami lakukan sampai hari ini," jelasnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved