Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

SKB CPNS 2021 Apa Saja yang Dipelajari? Ini Materinya

Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabat

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Peserta CPNS Pemkot Semarang mengikuti SKD beberapa waktu lalu. 

SKB CPNS 2021 Apa Saja yang Dipelajari? Ini Materinya

TRIBUNJATENG.COM - BKN merilis materi-materi SKB CPNS 2021 melalui media sosial.

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.

Peserta CPNS 2021 dengan kode P/L dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB.

Dalam hal ini, pelamar akan diuji pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sesuai dengan pelaksanaan tugas jabatan.

Sehingga pelamar yang terpilih mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materi SKB terbagi menjadi dua kategori yakni Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Materi Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Contoh Jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Materi SKB CPNS 2021 Instansi Pusat

Seleksi SKB CPNS 2021 pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved