Berita Demak
DPRD Demak Setujui Raperda RPJMD 2021-2026, Slamet Minta Pemkab Fokus Tangani Rob
DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui usulan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab Demak Tahun 2021-2026.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Kabupaten Demak telah menyetujui usulan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab Demak Tahun 2021-2026.
Persetujuan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Ke-39 Masa Sidang III (Ketiga) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Demak, Senin (8/11/2021) hari ini.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dan para anggota DPRD dari berbagai frakai dan komisi. Bupati Demak Eisti'anah, Wabup KH Ali Makhsun dan lain-lain.
HS Fahrudin Bisri Slamet yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan perencaan kebijakan Pemkab Demak selama lima tahun ke depan berjalan dengan baik.
“Artinya rancangan selama lima tahun ke depan kita ini di mana, mau seperti apa, dan dengan cara apa,” ungkap HS Fahrudin Bisri Slamet kepada Tribun Jateng, seusai rapat.
Nantinya, hasil persetujuan tersebut akan disampaikan Bupati Demak kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Besar harapan kami hasil evaluasi tersebut disampaikan sebelum 16 November 2021.
Sehingga target kami untuk menetapkan Raperda RPJMD bisa tepat waktu yakni sebelum 23 November 2021 mendatang dapat terlaksana,” ungkap Eisti, sapaannya.
Raperda tersebut berisi kebijakan yang meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan Covid-19 dan lain-lain.
HS Fahrudin Bisri Slamet dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya ingin Pemkab berfokus terhadap permasalahn rob dan banjir, terutama di sejumlah kecamatan seperti Sayung, Karangtengah, Bonang dan Wedung.
Pasalnya, permasalahan itu nampaknya belum masuk ke dalam Raperda RPJMD tersebut.
“Kami ingin bahwa penyelesaian isu strategis terkait rob ini yang menjadi isu utama.
Karena sudah beberapa dekade ini menurut kami kurang menjadi skala prioritas.
Sehingga kami minta dalam Perda RPJMD ini harus ada, prioritasnya harus ada, tahun pertama sampai mana, tahun kedua sampai mana dan seterusnya.
Serta skema pendanaannya juga harus siap,” tegasnya.
Sementara itu, Eisti menanggapi bahwa pihaknya tetap menjadikan isu rob tersebut sebagai skala prioritasnya dan terus berupaya memikirkan bagaimana menyelesaikannya.
“Sekalipun belum dimasukkan namun sudah kami pikirkan.
Saya sudah menginstruksikan ke berbagai pihak bahwa visi misi program kami bisa selesai dua sampai tiga tahun ke depan, setelah itu berpikir untuk penanganan rob.
Meskipun demikian, di sela-sela itu kami juga mengunjungi daerah rob seperti di Timbulsloko dan mendengar aspirasi mereka.
Sebagian dari mereka meminta relokasi dan kami sudah siapkan tempatnya,” ujar orang nomor satu di Kota Wali tersebut.
Ia menambahkan, hasil persetujuan itu akan dikoreksi dan kemungkinan isu penanganan rob bisa dimasukkan ke dalam Raperda sebelum disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Eisti juga mengatakan bahwa penanganan rob tersebut terkendala anggaran.
“Kami juga sudah mengakui bahwa tidak mampu secara dana tapi kami sudah melobi baik pihak provinsi maupun pusat jika nanti ada bantuan dari investor sehingga bisa mengurangi dampak dari rob tersebut,” pungkasnya. (*)