Berita Solo
Tersangka yang Tewaskan Mahasiswa UNS Diksar Menwa Ternyata Alumni, Baru Saja Wisuda
Tersangka yang menewaskan mahasiswa UNS peserta Diksar Menwa berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tersangka yang menewaskan mahasiswa UNS peserta Diksar Menwa berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda.
FPJ diketahui baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya Gilang Edi Saputra pada 24 Oktober 2021, yakni 23 Oktober 2021.
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.
"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.
Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.
Panitia Diksar Menwa Jadi Tersangka Kasus Mahasiswa UNS Tewas
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mahasiswa UNS tewas, Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Kedua tersangka tersebut adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Para tersangka diketahui merupakan panitia kegiatan Diklatsar.
Kapolresta Solo AKBP Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.
"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," katanya, Minggu (24/10/2021).
Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam kasus itu aparat kepolisian telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, secara profesional.
Penetapan tersangka juga telah melalui pemeriksaan barang bukti hingga keterangan para saksi ahli.
"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," imbuhnya.
Sementara itu, Ade menjelaskan, NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.
Namun, dirniya enggan menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.
"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," tandasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho dan jajarannya mendatangi rumah orangtua korban di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan Karanganyar, Sabtu (6/11/2021).
Jamal menyatakan permohonan maafnya atas kejadian yang menimpa korban.
"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa korban saat mengikuti Diklat Menwa UNS, semoga korban di terima disisi Allah SWT dan Husnul Khatimah," kata Jamal kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/11/2021).
Jamal juga menegaskan, UNS akan mendungkung penuh upaya polisi mengusut kasus kematian Gilang, mahasiswa D4 Program Studi (Prodi) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS.
"Sikap UNS sangat jelas, kami mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini adalah Tim Penyidik dari Polresta Surakarta," kata Jamal.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Satu Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ternyata Alumni, Baru Saja Lulus dan Wisuda: Kini Dipenjara