Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet. 

TRIBUNJATENG.COM - Kota Depok sempat digemparkan dengan isu babi ngepet.

Isu tersebut ternyata hoaks, hanya cerita karangan yang telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Wanita Muda Dibunuh Teman Kencan di Hotel karena Dikira Akan Kabur Setelah Minta Uang Muka

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.

"Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).

"Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946," timpalnya.

Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.

 
Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun.

Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.

Dituntut 3 Tahun, Terdakwa Adam Ibrahim Siapkan Pembelaan

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaaan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaaan secara tertulis," kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021) pekan depan, dengan agenda pledoi nota pembelaaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Dalam Sidang Terbukti Terdakwa Adam Ibrahim Rencanakan Sandiwara Babi Ngepet

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved