Berita Kudus
Ada Alokasi Dana Olahraga Rp 3 Miliar di APBD Kudus, Kucuran Dana untuk Persiku Masih Belum Jelas
Bupati Kudus HM Hartopo belum bisa memastikan apakah dana operasional Persiku bisa segera cair.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo belum bisa memastikan apakah dana operasional Persiku bisa segera cair.
Sebab, untuk pencairannya pihaknya menunggu kajian dari KONI apakah hal itu dinilai mendesak atau tidak.
"Untuk KONI harus membuat kajian juga terkait pentingnya dana KONI harus dikucurkan saat ini atau besok," kata Hartopo, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Punya Potensi Kreativitas Besar, PKS Jawa Tengah Buka Kesempatan Anak Muda Terjun Politik
Baca juga: Ibu Joon Soo Tidak Suka Gong Shim Sinopsis Drakor Beautiful Gong Shim Episode 7
Baca juga: Kabupaten Karanganyar Akan Menjadi Lokasi Survei Kebumian
Jika memang dirasa perlu untuk segera dicairkan untuk honor pemain maupun pelatih Persiku, maka Pemkab mempersilakannya.
Artinya akan diikutkan dalam penjabaran bupati untuk mencairkan alokasi anggaran di dalam anggaran perubahan.
"Kalau memang itu harus perlu sekarang ini untuk pembayaran pemain atau pelatih atau ada pendidikan dan latihan kemarin, monggo silakan," katanya.
Sedianya, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran untuk olahraga melalui KONI pada APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar.
Alokasi anggaran tersebut termasuk untuk Askab PSSI Kudus yang nantinya juga untuk operasional Persiku.
Hanya saja, APBD Perubahan yang disahkan oleh DPRD dan bupati pada 19 Oktober 2021 tak bisa dicairkan lantaran tidak ada evaluasi dari gubernur.
Kenapa demikian, karena batas akhir pengesahan sesuai dengan aturan Kemendagri yakni 30 September 2021.
Hal itulah yang kemudian membuat pemerintah provinsi tidak mengevaluasi APBD Perubahan Kudus.
Namun belakangan Bupati Kudus dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri).
Baca juga: Pangakuan Gareng Tukang Antar Jemput Gadis BO: Mereka Sering Was-was Mau Ketemu Tamu
Baca juga: Bupati Kudus Jongkok Menghadap Pasien Amputasi Kaki
APBD Perubahan bisa dilaksanakan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau penjabatan bupati.
Syaratnya, yakni hanya untuk program-program yang urgen atau mendesak segera dilaksanakan. (*)