Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Cek Suku Bunga 

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, membagikan tips membedakan pinjaman online (Pinjol) yang legal dan ilegal

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pemaparan edukasi tentang pinjaman online dalam Media Gathering OJK Tegal di Hotel Sun-Q-Ta Kabupaten Tegal, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, membagikan tips membedakan pinjaman online (Pinjol) yang legal dan ilegal. 

Poin tersebut dapat dilihat dari suku bunga dan persyaratan pinjaman. 

Kasubbag Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tegal, Muhamad Fahmi Arafi menjelaskan, poin pertama bisa melihat dari suku bunga.

Pinjol yang legal dan resmi, suku bunga per harinya maksimal 0,8 persen. 

Kemudian jika menunggak sampai 24 bulan, pembayaran mulai dari denda, sanksi, bunga dan segala macam, maksimal adalah 100 persen. 

"Jadi kalau pinjam Rp 1 juta, 24 bulan pinjamannya gak dibayar. Maka maksimal akan menjadi Rp 2 juta. Tidak bisa lebih dari itu," kata Fahmi dalam kegiatan Media Gathering di Hotel Sun-Q-Ta Kabupaten Tegal, Kamis (11/11/2021).

Berbeda dengan pinjol ilegal, Fahmi mengatakan, pinjol ilegal dan tidak resmi suku bunganya dapat berlipat-lipat. 

Ia mencontohkan, pinjam Rp 1 juta kemudian menunggak 6 bulan. 

Bunganya akan lebih besar dari pokoknya, bisa mencapai Rp 5 juta. 

"Yang ilegal pinjam Rp 1 juta, tahu-tahu gak bayar 6 bulan, pembayarannya bisa jadi Rp 5 juta," ujarnya. 

Fahmi mengatakan, poin selanjutnya dapat dilihat dari persyaratan yang diminta. 

Jika pinjol yang legal dan resmi, maka hanya meminta tiga syarat yang disingkat 'Camilan', yaitu Camera, Microphone, dan Location. 

Berbeda dengan pinjol ilegal yang meminta persyaratan yang sifatnya pribadi.

Seperti meminta akses Whatsapp dan kontak handphone. 

"Jadi kalau ada yang menawarkan kemudian minta izin akses kontak, itu sudah pasti ilegal. Biarkan saja, hapus saja," ungkapnya. 

KBO Satreskrim Polres Tegal, Iptu Wahyudi mengatakan, ada delapan ciri-ciri dari pinjol ilegal. 

Yaitu:

  • Pertama, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. 
  • Penawaran menggunakan SMS atau Whatsapp. 
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari. 
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. 
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. 
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror. 
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 
  • Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

"Jika ada yang terjebak pinjol ilegal, langsung laporkan ke kami (red, polisi). Kalau ada aduan pasti akan kami layani," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved