Berita Kebumen
Sudah Ada Perda Bantuan Hukum, Solusi Masyarakat Lemah di Kebumen Dapat Keadilan
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS. COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah.
Sebab, menurut dia, semua warga negara di mata hukum sama, dan berhak untuk mendapatkan keadilan.
Bupati menuturkan, audiensi ini sangat baik untuk bertukar gagasan mengenai persolan hukum yang kerap dialami masyarakat.
Bagi dia, sering kali masyarakat menjadi korban dari perlakukan hukum yang tidak benar. Karena itu, pemerintah harus hadir.
Bantuan yang diberikan pemerintah bisa berupa penyediaan pengacara, pendampingan, dan advokasi.
"Kita ingin masyarakat bisa mendapatkan keadilan sesuai hak-haknya," ujarnya, Jumat (12/11/2021)
Komitmen Bupati dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat telah diwujudkan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Jumat (5/3/2021).
Dengan demikian, sudah ada payung hukum untuk memberikan perlindungan atau bantuan hukum kepada masyarakat.
Di antaranya adalah bantuan hukum kepada masyarakat yang hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Angka perceraian di Kebumen memang cukup tinggi, sehingga perlu pendampingan hukum dari pemerintah.
"Nah ini tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dari Pengadilan Agama alhamdulillah sudah memberikan bantuan pendampingan hukum untuk mereka. Termasuk bisa menghadirkan persidangan di kecamatan untuk mempermudah," tuturnya.
Hal itu mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari kota untuk hadir di persidangan. Namun khusus untuk kasus pidana, ketentuannya harus hadir di pengadilan negeri Kebumen. (*)