Berita Banyumas
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Profesor, Unsoed Telah Rekomendasikan Sanksi ke Kemdiktisaintek
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) resmi merampungkan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) resmi merampungkan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu dosen profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Hasil dari pemeriksaan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam bentuk rekomendasi sanksi, baik akademik maupun nonakademik.
"Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Tim pemeriksa telah merekomendasikan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin.
Ada sanksi akademik dan non akademik. Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah Kemdiktisaintek," kata Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., M.Hum., dalam keterangan resminya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (28/8/2025).
Tim pemeriksa bekerja berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025.
Tim beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari unsur Rektorat, Dekanat FISIP, Senat Universitas, dan pejabat lain di lingkungan Unsoed.
Selama masa kerja, tim memeriksa terlapor, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ahli dan psikolog, serta menganalisis dokumen-dokumen pendukung.
"Pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Semua proses dijalankan berdasarkan prosedur serta menghormati etika akademik.
Kami melibatkan Ketua Tim PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Unsoed pendalaman berdasarkan berita acara pemeriksaan," jelas Prof. Kuat.
Selain rekomendasi sanksi untuk dosen yang bersangkutan, tim juga memberikan sejumlah catatan penting bagi lembaga, termasuk penguatan kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
"Rekomendasi juga kami tujukan kepada Dekan FISIP agar melakukan pendampingan terhadap pelapor, termasuk memastikan keberhasilan akademiknya tidak terganggu.
Kami bahkan mengusulkan pemberian keringanan UKT sebagai bentuk dukungan," tambahnya.
Langkah ini, kata Prof. Kuat, bukan sekadar memberi efek jera kepada pelanggar, melainkan juga bagian dari upaya menjaga integritas akademik serta menjamin kampus sebagai ruang yang aman dan kondusif.
Sudah Dibuka Sejak Sabtu, Segini Tarif Parkir Resmi di Kolam Retensi Purwokerto |
![]() |
---|
Api Lahap 3 Rumah dan 3 Kendaraan di Candinegara Banyumas, Korsleting Diduga Jadi Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Ramai Dugaan Pungutan Laptop di SMPN 1 Gumelar Banyumas, Dindik dan Kepsek Angkat Bicara |
![]() |
---|
Mengemaskan Banyumas, Saat Sampah Disulap Jadi Tabungan Emas |
![]() |
---|
Atap Hanggar Rusak Parah, Pengelolaan Sampah di TPST Sumpiuh Banyumas Terganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.