Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info CPNS

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Rembang, Cek Kisi-kisi SKB di Sini

Peserta dengan keterangan P/L dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB. Peserta dengan keterangan P dinyatakan memenuhi nilai

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Humas Setda Rembang
ASN Pemkab Rembang 

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Rembang, Cek Kisi-kisi SKB Di Sini

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Rembang.

Seperti yang diketahui, peserta yang memenuhi nilai ambang batas berpotensi mengikuti seleksi CPNS 2021 berikutnya yakni SKB.

Peserta yang memenuhi passing grade akan diambil jumlahnya tiga kali dari formasi yang dibutuhkan untuk mengikuti SKB.

Pemilihan peserta yang berhak mengikuti SKB dilihat berdasarkan ranking nilai SKD.

Peserta dengan keterangan P/L dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.

Peserta dengan keterangan P dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, tapi tidak bisa mengikuti SKB.

TH untuk kode keterangan peserta yang tidak hadir,sementara kode TMS adalah gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Pemkab Rembang bisa dilihat di sini.

SKB CPNS 2021 Pemkab Rembang

Pantauan Tribunjateng.com, Pemkab Rembang belum memberikan informasi terkait jadwal, syarat dan ketentuan SKB CPNS 2021.

Meski demikian, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi seputar SKB CPNS 2021 Pemkab Rembang di https://rembangkab.go.id/.

Materi dan kisi-kisi SKB CPNS Pemkab Rembang bisa diunduh di sini.

Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

SKB CPNS 2021 Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus dalam pelaksanaan SKB, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Dalam hal ini, bentuk SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB Secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.

Materi SKB Instansi Daerah

1. Bagi pelamar jabatan fungsional, selain menguasai kompetensi bidang, dapat menjadikan Peraturan Instansi, Peraturan KemenPANRB, dan Peraturan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi

2. Bagi pelamar jabatan pelaksana, selain menguasai kompetensi bidang, dapar menjadikan Peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved