Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

GIIAS

Inilah Cara Daftar dan Syarat Test Drive Mobil di GIIAS 2021

Pada Kamis (11/11/2021), pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 resmi dibuka.

Dio Dananjaya/Kompas.com
Daihatsu All New Xenia meluncur di GIIAS 2021 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG -- Pada Kamis (11/11/2021), pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 resmi dibuka. 

Gelaran otomotif tahunan ini menampilkan berbagai teknologi dan serta produk terbaru dari hasil industri otomotif, termasuk juga dari kendaraan berbasis listrik yang juga diperkenalkan dan dihadirkan pada ajang GIIAS

Hal itu sebagai bentuk cerminan komitmen dari industri otomotif Indonesia untuk ikut serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. 

Selama berlangsungnya pameran, pengujung dapat merasakan sensasi langsung berkendara dari berbagai mobil yang turut serta dipamerkan pada program Test Drive yang berlangsung di Loading Dock Hall 3-3A dan Loading Dock Hall 7. 

Pengunjung dapat mencoba mobil baru seperti Daihatsu Xenia, Daihatsu Rocky, Honda City Hatchback, Honda Brio, Honda CR-V, Hyundai Palisade, Hyundai Staria, Hyundai Santa Fe, Isuzu D-Max, Isuzu MU-X 4x4, Kia Seltos, Kia Sonet, Kia Grand Carnival, Mazda CX-9, Mazda CX-5, Mazda CX-3, New Pajero Sport, Xpander Cross, New MG ZS, MG HS i-Smart, All New Ertiga, Suzuki XL-7, Toyota Veloz, Avanza, VW Tiguan, Wuling Cortez dan Almaz. 

Tak hanya mobil konvensional, pengunjung juga dapat mencoba mobil listrik seperti Hyundai Kona, Hyundai Ioniq, MG ZS EV, Nissan Kick e-Power, dan All New Nissan Leaf. 

Untuk melakukan test drive, pengunjung hanya perlu mendaftar dan memilih jenis mobil yang ingin dikendarai melalui aplikasi Auto360. Setelah itu sertakan bukti registrasi dan ditunjukkan kepada panitia test drive

Adapun untuk syarat test drive, antara lain:

Pengunjung wajib memiliki SIM A aktif

Menggunakan sabuk pengaman

Mematuhi rambu-rambu lalu lintas

Batas kecepatan maksimal 40 km per jam

Dilarang menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Dalam setiap kendaraan maksimal diisi oleh 3 orang

Wajib untuk membuka kaca selama berkendara

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved