Partai Demokrat
Pasca Putusan MA, DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Semarang
Pengiriman surat ini dilakukan atas perintah DPP Partai Demokrat secara serentak oleh DPD Partai Demokrat di seluruh Indonesia pada hari ini.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah mendatangi PTUN Semarang, Senin (15/11/2021), untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait gugatan KLB (Konferensi Luar Biasa) kubu Moeldoko di PTUN Semarang dengan perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.
Selain mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan kedilan, dikirimkan juga surat salinan keputusan MA yang menolak gugatan Judicial Review AD/ART KLB kubu Moeldoko oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

"Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah bersama kader partai datang ke PTUN Semarang bukan untuk mengintervensi hukum yang sudah berjalan, akan tetapi untuk meminta dan mencari keadilan, semoga Putusan MA bisa menjadi referensi bagi putusan PTUN nantinya. Kami juga memohon perlindungan hukum dan keadilan," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Bayu J Prayogo, di halaman PTUN Semarang, 15/11/2021.
"Kami sebagai pengurus yang sah, yang juga terdaftar di Sipol (sistem politik) KPU. Kami datang ke PTUN Semarang untuk menyelamatkan partai kami dari gugatan KLB kubu Moeldoko." terangnya. (*)