Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya
Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya
TRIBUNJATENG.COM - Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya.
Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap II PPPK Guru telah dilaksanakan mulai Senin 15 November 2021.
Jadwal tersebut sesuai Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II
Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.
Berikut Jadwal PPPK Guru tahap II terbaru
Berdasarkan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 mengatur mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Berikut jadwal PPPK Guru tahap II terbaru:
Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 15 - 19 November 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 2 Desember 2021
Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 2 - 5 Desember 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 6 - 10 Desember 2021
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 16 Desember 2021
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi II 17 - 19 Desember 2021
Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021
Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II 30 Desember 2021
Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:
Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Kriteria pemilihan formasi dan seleksi kompetensi II
Diberitakan Kompas.com, Minggu 14 November 2021, pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.
Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Cara memilih formasi
Cara memilih formasinya dilakukan dengan tahap berikut:
Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Pilih jenis seleksi PPPK Guru
NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi yang datanya sudah ada di Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi lualifikasi pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK
Lengkapi data yang harus diisi
Unggah dokumen
Cek resume dan akhiri pendaftaran
Cetak "Kartu Informasi Akun" dan "Kartu Pendaftaran Akun".
Ketentuan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi tiap pendaftar yang mengikuti pemilihan formasi tahap II PPPK Guru:
Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
Peserta bisa memilih sekolah lain dan bukan sekolah tempat bekerja tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian
Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. (tribunjateng/non)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangkapan-layar-laman-httpssscasnbkngoidhttpssscasnbkngoid.jpg)