Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya

Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya.

Tayang:
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
https://sscasn.bkn.go.id
Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya. 

Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya

TRIBUNJATENG.COM - Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya.  

Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap II PPPK Guru telah dilaksanakan mulai Senin 15 November 2021.

Jadwal tersebut sesuai Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II

Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril. 

Berikut Jadwal PPPK Guru tahap II terbaru

Berdasarkan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 mengatur mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Berikut jadwal PPPK Guru tahap II terbaru:

Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 15 - 19 November 2021

Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 2 Desember 2021

Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 2 - 5 Desember 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 6 - 10 Desember 2021

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 16 Desember 2021

Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi II 17 - 19 Desember 2021

Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021

Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II 30 Desember 2021 

Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II

Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan

Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain

Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:

Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama

Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud

Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Kriteria pemilihan formasi dan seleksi kompetensi II

Diberitakan Kompas.com, Minggu 14 November 2021, pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.

Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I

Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Cara memilih formasi

Cara memilih formasinya dilakukan dengan tahap berikut:

Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

Pilih jenis seleksi PPPK Guru

NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

Bagi yang datanya sudah ada di Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi lualifikasi pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK

Lengkapi data yang harus diisi

Unggah dokumen

Cek resume dan akhiri pendaftaran

Cetak "Kartu Informasi Akun" dan "Kartu Pendaftaran Akun".

Ketentuan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi tiap pendaftar yang mengikuti pemilihan formasi tahap II PPPK Guru:

Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2

Peserta bisa memilih sekolah lain dan bukan sekolah tempat bekerja tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian

Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. (tribunjateng/non)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved