Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan Pria 70 dan 45 Tahun, Para Ibu Kaget Dengar Pengakuan Mereka

AT melakukan kejahatan itu bersama tetangganya, JM, di lokasi berbeda tetapi di sekitaran tempat tinggal mereka di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan

Editor: muslimah
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM - Para ibu-ibu di kampung ini kaget mendengar pengakuan anak-anak mereka.

Mereka pun ramai-ramai membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Calon Mempelai Wanita Kena Tipu, WO Tak Datang dan Calon Suami Kabur, Banyak yang Janggal

KH Miftachul Akhyar: Keterlibatan Zain An-Najah dengan Terorisme Tak Terkait dengan MUI

Seorang pria berinisial AT harus berurusan dengan polisi di usia 70 tahun karena jadi tersangka kasus pencabulan hingga pemerkosaan tujuh anak perempuan.

AT melakukan kejahatan itu bersama tetangganya, JM (45), di lokasi berbeda tetapi di sekitaran tempat tinggal mereka di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

AT dan JM kini telah ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan JM dan AT berawal pada Juli 2021.

AT semula memergoki JM yang sedang mencabuli salah satu anak perempuan di sebuah warung di sekitar tempat tinggalnya.

Bukannya melarang atau melaporkan kejahatan JM, AT justru mengukuti JM mencabuli hingga menyetubuhi korban.

"Pelaku pertama Saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, Saudara AT sempat memergoki.

Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," kata Azis, Selasa (16/11/2021)

Sejak saat itu, AT dan JM mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan bersama-sama.

Bahkan, AT juga melakukan sendiri di tempat tinggalnya.

"Begitu ada kesempatan, Saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," kata Azis.

Azis mengungkapkan, kedua pria itu mencabuli hingga memperkosa korban yang berusia mulai dari 4 hingga 14 tahun.

Keduanya memiliki modus yang berbeda-beda setiap kali melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap para korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved