Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Penghuni Lapas Cipinang

Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, perkara kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ini Dia Ustaz Farid Okbah, Tokoh MIUMI dan Ketum PDRI yang Ditangkap Densus 88

"Sudah inkrah," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.

 
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Dengan  demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Baca juga: 2 Pria Duel dengan Senjata Tajam di Depan Kantor Samsat Tasikmalaya, Bripka Jojo Lepaskan Tembakan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved