Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 1

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Satgas: Kasus Covid-19 dan BOR Rumah Sakit Naik

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, terjadi kenaikan kasus Covid-19 di 37 kabupaten/kota di Jawa-Bali

Istimewa
Ilustrasi penanganan pasien covid-19 di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, terjadi kenaikan kasus Covid-19 di 37 kabupaten/kota di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir.

Ia mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 paling banyak terjadi di Jawa Tengah yaitu sebanyak 14 kabupaten/kota.

"Diikuti Jawa Timur 12 kabupaten/kota dan Jawa Barat 8 kabupaten/kota," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (16/11). 

Wiku mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 tersebut dibarengi dengan peningkatan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan di Jawa-Bali yaitu sebanyak 43 kabupaten/kota atau sebesar 34 persen.

"Urutan terbesar kenaikan orang yang dirawat di RS sama dengan kenaikan kasus yaitu Jawa Tengah tertinggi dengan 14 kabupaten/kota, Jawa Timur 13 kabupaten/kota, dan Jawa Barat 8 kabupaten/kota," ujar dia. 

Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.251.423 secara kumulatif. Berdasarkan data siang ini, terdapat 8.339 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, total kasus sembuh dari Covid-19 sebanyak 4.099.399 dan 143.685 total kasus kematian.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang. 

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Namun, Inmendagri kali ini berbeda dari Inmendagri sebelumnya. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (15/11) tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya. Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas

Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021masih mengatur persyaratan perjalanan domestik. 

Dalam Inmendagri itu dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.

Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali. Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.Pertama, menunjukkan kartu vaksin.

Kedua, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali dan baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved