Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

UPDATE Tol Semarang Demak : Joko Tolak Penetapan Status Tanah Musnah

Warga pemilik tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, kembali menyuarakan penolakan atas penetapan tanah musnah

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
tribun jateng cetak
Proyek Tol Semarang Demak 2020 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Warga pemilik tambak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak, kembali menyuarakan penolakan atas penetapan tanah musnah terhadap lahan tambak yang mereka miliki.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di Aula Kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Selasa (16/11).

Berdasarkan data dari BPN Kota Semarang, total tambak terdampak tol Semarang-Demak yang juga menjadi tanggul laut itu mencapai 200 hektar dan belum dibebaskan.

Jumlah itu berada di tiga kelurahan yaitu Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Kami berharap tim pembebasan tanah tol Semarang-Demak ini hati-hati dalam menetapkan tanah musnah.

Karena yang sebenarnya tambak warga ini masih produktif. Maka kami menolak jika kemudian ditetapkan sebagai tanah musnah," kata kuasa hukum warga petambak, Joko Wahyono, seusai sosialisasi.

Menurutnya, jika ditetapkan sebagai tanah musnah, maka warga pemilik tambak mengalami kerugian. Pasalnya, tambak warga yang jumlahnya sekitar 150 bidang di 3 kelurahan itu masih produktif untuk budidaya ikan, udang dan kerang.

Dengan ditetapkan menjadi tanah musnah, maka warga hanya akan mendapat tali asih atau uang kerohiman. Padahal, warga pemilik tambak menghendaki uang ganti rugi yang layak yang dihitung berdasarkan penilaian appraisal.

"Kami berharap, tambak-tambak tersebut juga dibebaskan dengan appraisal untuk menaksir tanah-tanah tersebut, bukan kerohiman," pintanya.

Karena masih adanya ketidakcocokan dengan warga, ia meminta kepada BPN Kota Semarang selaku panitia pembebasan tanah jalan tol Semarang-Demak menghentikan semua tahapan pembebasan lahan tambak. "Tahapan itu harus tegas dan dihentikan," tegasnya.

Sementara Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adi menerangkan, sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah yang digelar merupakan bagian dari tahapan pembebasan lahan tambak yang terdampak pembangunan tol Semarang-Demak. Ia mengatakan, tahapan tersebut baru sosialisasi, belum sampai penetapan.

Sigit yang juga ketua tim pembebasan lahan tol Semarang-Demak menambahkan, lahan tambak yang terdampak jalan tol Semarang-Demak sudah dilakukan penetapan lokasi saat dilakukan identifikasi lahan yang terdampak pembangunan. Termasuk juga penetapan apakah lahan tersebut masuk proyek strategis nasional (PSN) atau non PSN.

"Nah PSN itu maksudnya, lokasi yang nantinya dipergunakan untuk kegiatan PSN dalam hal ini pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak. Tapi ada juga di situ sertifikat hak yang memang di luar digunakan untuk tanggul laut yang juga musnah tergenang air, nanti akan kita tetapkan," ujarnya.

Lahan yang ditetapkan sebagai tanah musnah, lanjutnya, di antaranya sudah berubah bentuk karena alam. Misalnya, lahan yang sebelumnya berupa tambak namun sekarang terendam air laut dan tidak dapat diidentifikasi, maka ditetapkan tanah musnah.

"Kuncinya nanti di identifikasi dan inventarisasi. Kalau nanti tanah musnah maka kami akan buatkan surat keputusan untuk ditetapkan sebagai tanah musnah," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved