Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembunuhan Sadis Guru SMK di Aceh Terungkap, Pelakunya Kepala Dusun yang Sakit Hati Disebut PKI

Seorang guru menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Kasus tersebut akhirnya terungkap.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Kasus tersebut akhirnya terungkap.

Ternyata korban tewas dihabisi oleh kepala dusun (kadus).

Baca juga: Bertemu Juara Denmark Open di 16 Besar Indonesia Masters, Ahsan/Hendra Dapat Suntikan Motifasi

Pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati disebut PKI.

Sebelum beraksi, pelaku sempat mondar-mandir sebanyak 20 kali di depan rumah korban.

(Kiri) Pelaku JN saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Lokasi TKP yang berada di rumah korban.
(Kiri) Pelaku JN saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Lokasi TKP yang berada di rumah korban. (Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas dan Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Korban dieksekusi menggunakan batu besar di belakang rumahnya.

Kasus pembunuhan terhadap Fitriani (56), guru SMK asal Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan panjang.

Pelaku yang mengeksekusi korban dengan batu besar tersebut ternyata seorang kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah yaitu, Juni Husriadi Bin Husen Ali (45).

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kasus tersebut terungkap dan akhirnya jajaran Polres Aceh Barat melalui Polsek Samatiga menangkap pelaku pada Senin (15/11/2021) siang, di rumahnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, didampingi Kasat Reskrim, AKP Parmohonan dan Kapolsek Samatiga, Iptu P Panggabean, Selasa (16/11/2021), dalam jumpa pers kepada wartawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati dituduh sebagai PKI, sehingga pelaku menghabisi korban dengan batu besar.

Pelaku selain membunuh juga membawa kabur emas sang ibu guru sebanyak 60 mayam.

Sebagian emas tersebut, menurut pengakuan pelaku, sudah dibuangnya ke ke danau di daerah tersebut bersama dengan 1 unit HP milik korban.

Sementara emas yang masih tersisa yang berhasil diamankan sebanyak 99,78 gram berupa gelang, sementara yang dibuang ke danau berupa kalung.

“Pelaku dikenakan Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres menceritakan kronologi pembunuhan guru SMK di Aceh Barat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved