Berita Semarang
PT KAI Kejar Aset Rumah Dinas di Jl Veteran Semarang, Dari 90 Rumah, Baru 33 Unit yang Ditertibkan
PT KAI Daop 4 Semarang akan semakin mengetatkan menertibkan rumah dinas pegawai, yang merupakan aset BUMN tersebut, di Jalan Veteran Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang akan semakin mengetatkan menertibkan rumah dinas pegawai, yang merupakan aset BUMN tersebut, di Jalan Veteran Kota Semarang.
Manager humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI memiliki 90 unit rumah dinas di wilayah Gergaji itu.
Namun hingga saat ini yang telah ditertibkan sebanyak 33 unit rumah.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Kamis (18/11/2201), ada dua rumah dinas yang ditertibkan di jalan Veteran.
Dua rumah dinas itu berada di nomor 12 dan 14.
"Penertiban rumah dinas sudah memenuhi persyaratan hukum. Penertiban kedua rumah ini melalui persidangan dan berstatus inkracht pada 14 November 2019," ujarnya.
Menurutnya, sejak tahun 2019 tidak ada itikad baik mengosongkan rumahnya. Bahkan PT KAI telah melayangkan surat pemberitahuan dan melakukan upaya persuasif.
"Namun pada kenyataannya tidak diindahkan oleh penghuni maka dilakukan penertiban," ujar dia.
Ia menambahkan di masa mendatang, keberadaan rumah dinas di wilayah tersebut akan ditertibkan semua.
Selanjutnya, lahan itu akan dikomersilkan oleh pengelolaan unit aset PT KAI.
"Sebenarnya penertiban merupakan upaya terakhir sebab rumah dinas bisa disewa siapa saja, termasuk pensiunan yang menempati rumah dinas dengan melakukan administrasi secara benar yakni melakukan kontrak," tandasnya.
Terpisah, Ketua RT setempat, Yudianto mengatakan, 24 warga yang tinggal di rumah dinas PT KAI telah menunjuk pengacara untuk melakukan upaya hukum.
Pihaknya telah melakukan perlawan secara beritika dengan menempuh jalur hukum.
"Kami mintanya diselesaikan secara hukum bukan secara preman saat mengosongkan rumah. Tapi pihak mereka (KAI) yang bertindak seperti ini kepada kami," ujarnya.
Yudianto mengaku tinggal di rumah dinas tersebut sejak tahun 1967.
Rumah yang ditempatinya merupakan rumah dinas Perum Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Rumah yang saya tempati ini sejak bapak saya dinas PJKA dan statusnya saat itu pegawai negeri. Nah ibu saya saat ini masih ada," tuturnya.
Ia menuturkan ia kecewa karena PT KAI tidak memberikan kompensasi saat melakukan pengosongan. (*)