Berita Regional
Dipecat karena Hamili Perempuan, Eks Anggota Polisi Gugat Kapolda NTB Ke Pengadilan
Bripda JIN gugat NTT ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, kata Krisna, JIN juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.
Siap hadapi gugatan
Krisna mengatakan, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum polisi tersebut.
Tindakan JIN dinilai melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Polda NTT, lanjut Krisna, telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dipecat karena Hamili Perempuan, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-terjerat-kriminal.jpg)