Berita Magelang
Pengakuan Dukun Sianida di Magelang, Korban Terus Bertambah, Mereka Meregang Nyawa dengan Cara Sama
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Korban kasus pembunuhan berencana oleh dukun pengganda uang dengan tersangka IS (57) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran Magelang, terus bertambah.
Terkini jumlahnya menjadi 4 orang korban.
Kasus ini terungkap setelah dua pedadang asal Pekalongan ditemukan meninggal di mobil dan mereka ternyata mati lemas karena keracunan.
Baca juga: Dini Hari Rintihan Parau Sarah Setelah Disiram Air Keras Bangunkan Warga, Ini Permintaan Terakhirnya
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Subang Lebih dari 3 Orang, Pelaku Sudah Terungkap? Ini Kata Ahli Forensik
Berdasarkan pengembangan dan penyidikan Satreskrim Polres Magelang, tersangka IS kembali mengaku pernah melakukan pembunuhan dengan motif yang sama pada ketiga korban lainya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan dari pengembangan yang dilakukan ditemukan fakta baru, dimana tersangka mengaku telah melakukan permbunuhan sebanyak tiga kali.
“Korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang, kejadian pada hari Kamis 14 Mei 2020 malam,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (22/11/2021).
Adapun kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 20.00 WIB korban berpamitan kepada keluarganya akan pergi ke rumah tersangka IS, dengan tujuan minta didoakan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda.
Pada saat itu korban sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Uang yang dibawa senilai Rp3 juta dan oleh tersangka, korban diberikan air yang dimasukkan dalam plastik
"Ternyata oleh tersangka air tersebut dicampur potassium yang mengandung sianida,” jelas Sajarod.
Kemudian korban pulang sesuai dengan persyaratan dari tersangka agar cairan tersebut diminum dan dihabiskan pada saat perjalanan pulang dan tidak boleh orang lain ada yang tahu.
“Diduga cairan tersebut diminum di perjalanan, karena korban ditemukan warga sekitar keesokanya yakni Jumat (15/5/2020) di jalan dengan kondisi tergeletak dan sudah meninggal,” jelasnya.
Saat itu Polisi dan pihak Puskesmas Kajoran langsung melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan tindakan lainya untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau tanda telah terjadi penganiayaan terhadap korban.
“Akan tetapi pada saat itu tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, dan pihak keluargapun menyampaikan agar korban segera dilakukan pemakaman dan tidak dilakukan outopsi,” ujar Kapolres.
Dari pengembangan ini tersangka juga telah mengakui semuanya.
Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban.
“Saat ini untuk proses tetap kita kembangkan, namun mudah-mudahan sudah tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan akibat yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dengan demikian korban pembunuhan yang telah dilakukan oleh tersangka IS sebanyak empat orang.
“Dimana dari keempat korban dilakukan pada tiga kejadian dan waktu yang berbeda,” pungkas Sajarod.
3 Kasus Lain
Kasus seorang dukun gadungan habisi dua orang pria di Kota Magelang, Jawa Tengah, berhasil diungkap.
Pria berinisial IS (57) tega meracuni pasiennya bernama Lasman (31) dan Wasdiyanto (38).
IS menggunakan racun sianida untuk menghabisi kedua pedagang sayur itu.
Tidak hanya itu pelaku juga ternyata juga melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang petani lainnya sebelum meracuni dua pedagang sayur di Magelang hingga tewas.
Korban ketiga dukun sianida tersebut diketahui merupakan warga Sleman, Yogyakarta bernama Suroto (63) warga Desa Sumberahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.
Pengakuan telah menghabisi nyawa Suroto ini diperoleh oleh penyidik setelah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dukun pengganda uang yang meracuni dua pedagang sayur menggunakan sianida.
Kasat Reskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, AKP M Alfan menuturkan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, ternyata ada korban lain selain dua pedagang sayur asal Magelang.
"Dari hasil penyelidikan, selain pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap 2 korban yang terjadi pada (10/11/2021) lalu. Didapatkan alat bukti beserta keterangan dari tersangka, ternyata ia (tersangka) juga melakukan pembunuhan terhadap korban lainnya pada (04/12/2020),"ujar Kasat Reskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, AKP M Alfan, pada Sabtu (20/11/2021).
Korban merupakan seorang petani atas nama Suroto (63) warga Desa Sumberahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.
Adapun, kronologi berawal saat korban hendak meminta bantuan tersangka untuk mendoakan kebun pisangnya yang sering dicuri.
Korban pun mendatangi rumah tersangka di Kajoran diantarkan oleh cucunya.
"Saat itu, ternyata tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di bank sebesar Rp 25 juta. Namun, ia (tersangka) hanya punya Rp 15 juta. Kemudian, tersangka menyampaikan ingin meminjam uang korban sebesar Rp10 juta untuk melunasi hutangnya.
Jika hutangnya (tersangka) sudah lunas, tersangka berjanji akan meminjamkan berapapun kepada korban. Korban pun menyetujuinya," ucapnya.
Kemudian, pada 2 Desember 2020, korban mengantarkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka.
Di mana, tersangka menyuruh korban untuk datang seorang diri ke rumahnya tidak boleh ditemani.
Lalu pada 3 Desember 2020 korban datang kembali ke rumah tersangka untuk mengambil syarat-syarat agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi.
"Lalu pada (04/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan tersangka.
Namun, karena perintah tersangka harus dilakukan sendirian, cucu korban pun hanya menunggu di pingir jalan," terangnya.
Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB , korban tidak kunjung ke luar dari kebunnya. Karena curiga, cucunya pun masuk untuk mencari korban.
Namun, saat ditemukan korban sudah tergeletak dan tidak bernyawa.
"Dari keterangan keluarga korban, memang saat ditemukan di samping jenazah korban, terdapat plastik bening berisi cairan.
Sama, modusnya seperti kejadian pembunuhan sebelumnya,"ucapnya.
Kepada polisi, tersangka IS pun mengakui, memberikan air yang dicampur potas kepada korban.
Namun, saat itu keluarga korban tidak menaruh curiga dan menganggap korban meninggal karena angin duduk.
"Sehingga, keluarga korban tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Hanya membawa korban ke rumah sakit terdekat dan langsung dimakamkan,"ujarnya.
Atas kejadian ini, Polres Magelang pun masih terus mendalami kasus pembunuhan tersebut. Untuk mencari terkait informasi ataupun korban lainnya.
Awal mula kasus terungkap
Kasus ini bermula saat dua korban yang merupakan warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditemukan tidak bernyawa.
Keduanya tergeletak di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Lokasi persisnya berada di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditemukan, korban Lasman berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka, sudah tergeletak ke arah kiri.
Kemudian Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan.
Warga yang menemukan korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
2. Ditemukan kandungan sianida
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
Kedua korban selanjutnya dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan.
Hasil autopsi dinyatakan kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan.
Mengetahui hal itu, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil.
"Tak hanya itu, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah, dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” ujar Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian.
3. Motif
Aron menyampaikan, IS meracuni dua pria tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang Rp 25 juta milik korban.
IS yang telah ditangkap, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketika penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang, AKP M Alfan. (*)