Berita Regional
Anak Pukuli Ibunya gara-gara Kesal Tak Diberi Uang
Di Kabupaten Kampar, Riau, seorang anak berinisial AS alias AR (26) menganiaya ibu kandungnya, PP alias OK (56).
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan yang kerap menganiaya ibu kandungnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kampar Kiri Hilir.
Atas perbuatannya, kata Asdisyah, pelaku AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Berawal Tak Diberi Uang"
Baca juga: 2 Remaja Putri Bali Berkelahi karena Rebutan Laki-Laki, Undang Teman untuk Saksikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-klaten.jpg)