Berita Nasional

Pemilik Kapal Asing Mengaku Diperas TNI AL Rp 4,2 Miliar, KSAL: Silakan Buktikan!

Pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara-perantara yang mengatakan bahwa mereka mewakili TNI AL

Editor: m nur huda
TNI AL/AP via VOA INDONESIA
Kapal tanker MT Strovolos berbendera Bahama di perairan Kepulauan Riau, Indonesia, 25 Agustus 2021. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut Indonesia telah menahan sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa dalam tiga bulan terakhir karena dinilai berlabuh secara illegal di perairan Indonesia dekat Singapura.

Dua pemilik kapal yang ditahan dan dua sumber-sumber keamanan di dunia maritim menyampaikan sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, sebagian kapal tersebut telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran antara 250.000 hingga 300.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 4,2 milliar.

Laporan Reuters yang mengutip puluhan sumber mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara-perantara yang mengatakan bahwa mereka mewakili TNI AL Indonesia.

Reuters belum dapat mengonfirmasi secara independen tentang klaim pembayaran kepada perwira TNI AL itu, atau memastikan siapa yang akhirnya menerima pembayaran tersebut.

Namun menggarisbawahi laporan tentang pembayaran dan penahanan kapten dan anak buah kapal ABK itu pertama kali dilaporkan situs Llyod's List Intelligence.

Melakukan pembayaran ini dinilai lebih murah dibanding potensi kehilangan pendapatan dari kargo sangat berharga yang dibawa kapal, seperti minyak atau palawija, jika kapten dan ABK ditahan selama berbulan-bulan ketika kasus pelanggaran itu disidangkan di pengadilan.

KSAL Membantah

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono membantah adanya perwira TNI AL yang menerima pembayaran hingga 300.000 dollar atau sekitar Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal-kapal yang ditahan di perairan Indonesia, dekat Singapura.

Berbicara dalam upacara hari ulang tahun (HUT) ke-76 Korps Marinir TNI AL di Cilandak, Jakarta, hari Senin (15/11/2021), Yudo Margono menantang pembuktian atas tuduhan itu.

“Kalau ada isu-isu seperti itu, ya silahkan, buktikan! Siapa yang kasih itu. Jadi jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas,” ujarnya.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. (Puspen TNI)

Lebih jauh Yudo Margono mempertanyakan kemunculan berita-berita miring terhadap penegakan hukum di perairan Indonesia.

"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu dan ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita. Selalu setiap kita melaksanakan penegakan hukum secara ketat, dari luar selalu memberikan isu-isu yang negatif."

"Jelas itu adalah kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir, padahal mereka ini akan antre ke pelabuhan Singapura," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Diwawancarai VOA hari Rabu (17/11/2021), Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohamad Abdi Suhufan meminta TNI AL menyelidiki kasus pemerasan itu secara tuntas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved