UKSW Salatiga
Teori dan Praktik Kepailitan Dikupas di Seminar FH UKSW Salatiga
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Seminar Nasional.
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sebagai rangkaian kegiatan peringatan Dies Natalisnya yang ke 62, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Perkembangan Hukum Kepailitan : Teori dan Praktik”, belum lama ini.
Diadakan secara online menggunakan platform zoom meeting, acara ini diikuti 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan praktisi hukum.
Dalam acara yang dimoderatori oleh dosen FH UKSW Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si, LL.M., Ph.D. ini, hadir 4 pembicara yang berasal dari kalangan akademisi dan juga praktisi.
Dari kalangan praktisi, dua pembicara yang hadir adalah Jamaslin James Purba, S.H., M.H pendiri Law Firm James Purba & Partners dan Dr. Sarmauli Simangunsong, S.H., LL.M praktisi di Kantor Law Firm Nindyo and Partner.
Dua akademisi yang hadir adalah Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Tri Budiyono, S.H., M.Hum dan Dekan FH UKSW Dr. Marihot Janpieter Hutajulu, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya membuka webinar, Dr. Marihot Janpieter menyampaikan topik yang diangkat sesuai dengan situasi saat ini.
“Topik ini sangat penting dan menarik bagi semua, semoga dari ahli-ahli yang menjadi pembicara yang juga banyak berkiprah di lapangan, kita dapat berdiskusi dan mendapat manfaat sesuai bidang kita masing-masing,” katanya.
Di hadapan peserta dalam ruang virtual, Dr. Sarmauli Simangunsong memaparkan materi berjudul “Restrukturisasi dan Perdamaian Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”.
Berdasar pada beberapa pasal dalam Undang-undang Kepailitan, Dr. Sarmauli memberikan penjelasan kapan diperlukan restrukturisasi utang serta hambatan-hambatannya.
Dia juga mengupas bagaimana bentuk, mekanisme dan akibat hukum permohonan PKPU.
Sementara itu, sekilas latar belakang sejarah peraturan tentang kepailitan di Indonesia, syarat kepailitan dan akibat hukumnya disampaikan oleh Jamaslin James Purba, S.H., M.H.
Sebagai pemateri selanjutnya adalah Dr. Tri Budiyono dengan materi “Melacak Historisitas Lembaga Kepailitan”.
Dijelaskannya bahwa institusi hukum berkembang mengikuti sejarah perubahan masyarakat dan sejarah perkembangan intelektualitas manusia.
Hal ini berlanjut dengan embrio lembaga kepailitan dan tonggak perkembangan hukum romawi.
Pembicara terakhir, Dr. Marihot Janpieter Hutajulu mengorelasikan topik yang diangkat dengan keadaan saat ini dengan materi yang berjudul “Kepailitan di Masa Pandemi Covid-19”.
Disebutkannya bahwa pandemi menyebabkan kondisi keuangan sejumlah perusahaan mengalami kemerosotan.
Bahkan tidak mampu mempertahankan usaha dan mengarah ke keadaan pailit.
“Terkait dengan hal tersebut, rekomendasi yang bisa diberikan berupa dilakukannya revisi UU Kepailitan, khususnya menyangkut persyaratan pengajuan kepailitan,” imbuh Dr. Marihot Janpieter Hutajulu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dekan-fh-uksw-dr-marihot-janpieter-hutajulu-sh-mhum.jpg)