Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pembunuhan Berantai yang Habisi Nyawa 2 Wanita di Bogor Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua orang wanita, yakni seorang janda muda dan seorang siswi SMA.

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhi terdakwa pembunuhan berantai, Rian (21), dengan hukuman 13 tahun penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua orang wanita, yakni seorang janda muda dan seorang siswi SMA.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca juga: Polisi Medan Curi Motor Tetangga, Tes Urine Positif Narkoba

Humas PN Cibinong, Amran S. Herman, mengatakan Rian divonis bersalah sebagaimana pasal 388 KUHP.

"Tuntutannya 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran pada Selasa (23/11/2021).

Sidang putusan terhadap Rian sudah dibacakan pada Selasa (5/10/2021).

Sidang ini diketuai oleh Christina Manulang beserta 2 hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.

Dalam sidang ini, Rian terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang perempuan yaitu DP (18) dan EL (23).

Sebagai informasi, mayat siswi SMA berinisial DP ditemukan terbungkus dalam karung di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

 
Sedangkan mayat janda muda berinisial EL (23) ditemukan di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Rian lalu dibekuk oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/3/2021) malam di kawasan Depok. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara

Baca juga: Pembunuhan Ibu Muda di Klaten: Pelaku Ternyata Incar Satu Keluarga, Susu Anak Korban Diberi Racun

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved