Berita Regional
Pelaku Pembunuhan Berantai yang Habisi Nyawa 2 Wanita di Bogor Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua orang wanita, yakni seorang janda muda dan seorang siswi SMA.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhi terdakwa pembunuhan berantai, Rian (21), dengan hukuman 13 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua orang wanita, yakni seorang janda muda dan seorang siswi SMA.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga: Polisi Medan Curi Motor Tetangga, Tes Urine Positif Narkoba
Humas PN Cibinong, Amran S. Herman, mengatakan Rian divonis bersalah sebagaimana pasal 388 KUHP.
"Tuntutannya 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran pada Selasa (23/11/2021).
Sidang putusan terhadap Rian sudah dibacakan pada Selasa (5/10/2021).
Sidang ini diketuai oleh Christina Manulang beserta 2 hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.
Dalam sidang ini, Rian terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang perempuan yaitu DP (18) dan EL (23).
Sebagai informasi, mayat siswi SMA berinisial DP ditemukan terbungkus dalam karung di Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.
Sedangkan mayat janda muda berinisial EL (23) ditemukan di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Rian lalu dibekuk oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/3/2021) malam di kawasan Depok. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara
Baca juga: Pembunuhan Ibu Muda di Klaten: Pelaku Ternyata Incar Satu Keluarga, Susu Anak Korban Diberi Racun