Berita Semarang
PT ICS dan DLH Kota Semarang Adakan Seminar Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
DLH Semarang dan PT Indo Cakra Semesta mengadakan seminar terkait pengelolaan limbah B 3.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan perusahaan jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT Indo Cakra Semesta mengadakan seminar terkait regulasi kebijakan pengelolaan limbah B3 di Hotel Grandhika Semarang, Selasa (23/11/2021).
Kegiatan seminar juga mengundang perwakilan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang.
Sosialisasi Festronik atau sistem pemantauan terhadap kegiatan serah terima dan pengelolaan Limbah B3 secara online juga disampaikan pada kegiatan ini.
Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono menuturkan, Semarang wajib menjaga lingkungan supaya nyaman.
Karenanya, semua usaha dan kegiatan harus mengelola limbah, terutama B3 dengan baik.
"Kegiatan pengelolaan limbah B3 sifatnya mata rantai. Dari sumber, digunakan, manfaatkan dan sisanya limbah. Karena sifatnya berbahaya beracun harus dikelola," ucapnya.
Menurut regulasi, limbah B3 tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, setiap orang yang menghasilkan B3, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3.
"Di dalam regulasi limbah B3 tidak boleh dibiarkan begitu saja. Siapapun yang mengelola, harus jelas bagaimana mengangkut untuk dimusnahkan, dimusnahkan harus jelas, dibawa kemana dimusnahkan di mana," tegasnya.
Ia menjelaskan limbah B3 memiliki karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, infeksius, dan korosif.
Limbah B3 tidak hanya cairan yang berbahaya, namun yang banyak ditemui di dunia usaha yakni bohlam lampu, baterai, bahan elektronik.
"Bohlam, baterai, dan barang elektronik merupakan limbah B3 tidak berbahaya, tetapi dampak jangka panjang menimbulkan dampak kehidupan manusia.
Perusahaan pengelola limbah B3 harus mendapat persetujuan teknis dalam pengelolaannya. Selain itu, wajib terdaftar dalam sistem Festronik.
Sementara, Direktur PT Indo Cakra Semesta, Rendra membeberkan PT ICS merupakan perusahaan multi nasional yang sudah lama membantu pemerintah dalam upaya melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan.
Jenis limba B3 yang dikelola PT ICS antara lain minyak pelumas, alat elektronik, baterai bekas, kemasan produk farmasi, aki bekas, residu minyak bumi dan sebagainya.
"Alur kerja sama pengelolaan limbah B3 yang kami lakukan yakni cek legalitas dan survei langsung ke lokasi, membuat perjanjian kerja sama pengelolaan, proses pengangkutan, penyimpanan di gudang pengumpul, dan pembuangan akhir," jelasnya.
Rekanan yang telah bekerja sama dengan PT ICS antara lain PT Semen Indonesia, PT Bumen Redja Abadi, PT PAN Pacific, PT Asia Pacific Fibers dan masih banyak lagi. (*)