Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Partai Demokrat Apresisasi Hakim Bersikap Objektif

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun

ANTARA FOTO/ENDI AHMAD
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.

Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen terhadap Menkumham.

Hamdan menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu telah menunjukkan integritasnya, serta bersikap objektif.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan, Selasa (23/11).

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," sambung dia.

Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang, sudah tepat secara hukum.

Putusan PTUN juga membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan. (kompas.com)

Baca juga: Kenapa Menteri PURR Minta 241 Bendungan di Indonesia Dikosongkan untuk Antisipasi La Nina?

Baca juga: Jadwal BRI Liga 1 2021 Hari Ini Madura Vs Persik, Persebaya Vs Persita, Persiraja Vs Persib Bandung

Baca juga: OPINI : Penerapan Pembelajaran Online dan Offline di Masa Pandemi

Baca juga: Fokus : Faktor Cuaca 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved