Berita Nasional
Panglima TNI Tak Proses Penggunaan Mobil Dinas Oleh Anggiat Pasaribu Jika Tak Ada Laporan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak akan memproses kasus mobil dinas TNI Brigjen Zamroni yang ditumpangi Anggiat Pasaribu, jika tak ada laporan.
TRIBUNJATENG.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak akan memproses kasus mobil dinas TNI Brigjen Zamroni yang ditumpangi Anggiat Pasaribu, jika tak ada laporan.
LAporan yang dimaksud adalah dari pihak lain.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas militer untuk jemput warga sipil.
Dalam kasus ini adalah menjemput Anggiat Pasaribu.
Baca juga: Anggiat Pasaribu Pingsan Saat Wawancara TV soal Cabut Laporan Ibu Arteria Dahlan
Baca juga: Viral Anggota TNI Adu Jotos dengan 2 Polisi karena Tak Terima Ditilang, Ini Kronologinya
Jenderal Andika Perkasa mengatakan harus ada laporan terlebih dulu.
"Kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti," kata Andika di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Jenderal Andika Perkasa tidak akan melakukan penyelidikan tanpa laporan.
Hal ini berarti bila pihak Arteria Dahlan tak melaporkan penyalahgunaan mobil dinas militer, maka Brigjen Zamroni tidak jadi diselidiki.
Pernyataan itu bisa jadi melegakan.

Mobil Dinas Zamroni
Pengacara Anggiat Pasaribu, Clanse Pakpahan membenarkan mobil dinas militer yang digunakan menjemput kliennya adalah benar digunakan Brigjen Zamroni.
"Mobil dinas mereka waktu aktif di Kodim."
"Saya tahu itu dipakai mereka pak Zamroni sebagai inventaris," kata dia.
Clanse Pakpahan memastikan Brigjen Zamroni ada di dalam mobil dinas tersebut, saat insiden saling bentak Anggiat Pasaribu terjadi.
Terakhir, Clanse Pakpahan menjelaskan hubungan antara Anggiat Pasaribu dengan Brigjen Zamroni adalah saudara sepupu.