Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Trisno Pembunuh Istri di Tegal Akhirnya Meninggal Dunia Bunuh Diri Saat Mau Ditangkap

Kasus pembunuhan yang dialami oleh Masrukha (34) kini memasuki babak akhir, karena tersangka yang merupakan suaminya sendiri yaitu Trisno alias Slamet

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI -- Kasus pembunuhan yang dialami oleh Masrukha (34) kini memasuki babak akhir, karena tersangka yang merupakan suaminya sendiri yaitu Trisno alias Slamet (36) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal, pada Kamis (25/11/2021). 

Belum sempat diproses secara hukum, tersangka nekat melakukan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau yang sama digunakan untuk membunuh sang istri ke bagian dada. 

Sempat mendapat penanganan medis di RSUD dr Soeselo Slawi, namun pada akhirnya tersangka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/12/2021). 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, didampingi Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro, dan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I  Dewa Gede Ditya, langsung mengadakan rilis kasus yang sempat menghebohkan warga Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal ini.

Kronologi awal, pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB korban diantar kakaknya datang ke rumah orangtua tersangka di Desa Dukuhjati Wetan, RT 11/RW 06, Kecamatan Kedungbanteng untuk mengembalikan sang anak. 

Namun setelah sampai di rumah, anak hasil perkawinan mereka yang berusia 4 tahun menangis minta dibelikan jajan. 

Setelah selesai membeli jajan dan hendak kembali ke rumah tersangka, korban dan sang anak dihadang oleh tersangka di gang dekat rumah, sempat terjadi cek cok di antara keduanya. 

Tiba-tiba tersangka langsung menusuk korban pada bagian leher dan dada sebanyak dua kali di depan anak mereka. 

Korban sempat berteriak meminta tolong, sampai akhirnya kakak korban yang mengantar mendengar teriakan korban dan langsung lari untuk menolong.

Saat ditemukan korban sudah bersimbah darah dan langsung dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Setelah melakukan aksinya tersangka langsung kabur, warga yang pada saat itu melihat tidak berani menolong atau berbuat banyak karena tersangka masih membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. 

"Tersangka tega membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati rumah tangga dalam proses perceraian.

Sedangkan tersangka merasa keberatan untuk bercerai, namun korban bersikeras bercerai hingga tersangka selalu mengancam akan membunuh korban," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Jumat (26/11/2021).

Proses pengejaran tersangka yang buron selama lima hari:

Berawal dari informasi warga yang melihat tersangka berlari menuju hutan, tim opsnal dan anggota Reskrim Polres Tegal melakukan pengejaran selama lima hari di wilayah hutan karangmalang, Wotgalih, dan Warureja.

Hingga semua usaha yang dikerahkan membuahkan hasil pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka sudah keluar dari hutan menuju pemukiman tepatnya Desa Balamoa.

Di Desa tersebut, tersangka menemui temannya yang bernama Dayat kemudian meminjam sepeda untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Lebaksiu.

Tersangka, menemui mantan bos nya dulu saat berjualan cilok bernama Ijong, di Desa Lebaksiu, RT 01/RW 02, Kecamatan Lebaksiu.

Berkat informasi yang didapat dari Ijong, tim Satreskrim Polres Tegal pukul 23.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Mengetahui kedatangan polisi, tersangka langsung lari ke dalam rumah dan masuk ke kamar mandi.

"Setelah didobrak, tim mendapati tersangka sudah dalam kondisi bersimbah darah dan ada luka tusuk di dada.

Tim langsung melakukan upaya penyelamatan dengan membawa pelaku ke RSUD dr Soeselo Slawi.

Penanganan mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 08.00 Jumat (26/11/2021) pagi tersangka dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap sang istri. 

Dugaan tersebut didukung dengan bukti pisau yang sudah disiapkan oleh tersangka, kemudian menemui korban di gang, dan langsung menusuk hingga meninggal dunia. 

Kapolres menuturkan, upaya yang dilakukan saat ini yaitu memberikan pendampingan terhadap dua anak korban, yang pertama berusia 9 tahun (anak perkawinan suami sebelumnya) dan kedua berusia 4 tahun (anak hasil perkawinan dengan tersangka). 

"Karena tersangka (tertuduh) meninggal dunia, maka sesuai pasal 77 KUHP hak menuntut gugur atau tidak berlaku lagi, dengan kata lain kasus hukum dihentikan," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I  Dewa Gede Ditya menambahkan, pihaknya belum sempat mengorek informasi ataupun meminta keterangan dari tersangka.

Karena saat melakukan penyergapan, tersangka sudah ditemukan dalam kondisi kritis sehingga tim langsung mengevakuasi tersangka ke RSUD dr Soeselo Slawi.

Statemen dari pihak RSUD dr Soeselo Slawi yang menangani tersangka: 

Terpisah, Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soeselo Slawi Titis Cahyaningsih menjelaskan, tersangka datang ke rumah sakit sekitar pukul 02.00 WIB sudah dalam kondisi penurunan kesadaran.

Setelah diperiksa oleh dokter jaga saat itu, terdapat luka di bagian leher dan dada.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kemungkinan ada luka di bagian leher yang mengenai saluran pernapasan dan luka di bagian paru-paru. Akibatnya terjadi pendarahan di dalam rongga tubuh," jelas Titis.

Tim dokter bedah langsung melakukan tindakan yaitu mengeluarkan darah, namun kondisi umum tubuh pasien (tersangka) tidak membaik.

Dugaan karena kehabisan banyak darah sehingga tubuh melemah.

"Kami sudah berusaha melakukan segala upaya medis, namun tidak bisa tertolong dan pada pukul 08.10 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," tutup Titis. (dta)

Baca juga: Video Tampilan Toyota All New Veloz dan All New Avanza samai Innova

Baca juga: Beredar Surat Rais Aam PBNU Berisi Percepatan Muktamar, Panitia Jawab Singkat

Baca juga: Wajah Tol Semarang-Demak Terkini Bikin Ganjar Pranowo Tidak Melotot

Baca juga: Menko Airlangga: Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca 29%

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved