Berita Viral
Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.
Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).
Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.
Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.
M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5 – 15 tahun. (*)