Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri

Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Malang sungguh nasib ABG ini.

Selama bertahun-tahun ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayahnya.

Bahkan, ibunya pun tak bisa berbuat banyak meski mengetahui polah pelaku.

Baca juga: Hujan Duit di Ciamis, Tumpah dari Bagasi Bus yang Mengangkut Uang Rp 170 Juta, Ini Reaksi Warga

Baca juga: 3 Ponsel Amalia Mustika Ratu Kini Ditemukan, Kasus Pembunuhan Bakal Segera Terungkap?

Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11). 

Tersangka harus berharapan dengan hukum karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009. 

Korban LS masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11). (TRIBUNJATENG/HERMAWAN ENDRA)

Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000. 

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.

Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah. 

Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.

Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan. 

M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis. 

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11). 

Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya. 

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).

Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.

Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5 – 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved