Natal dan Tahun Baru
ASN Nekat Cuti Akhir Tahun Terancam Sanksi Berat, Ini Sanksinya
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih tetap nekat cuti lalu bepergian ke luar kota saat libur Natal serta Tahun Baru
Tayang:
Editor:
Catur waskito Edy
Pelanggaran dapat dilaporkan melalui tautan https://laporwfh.menpan.go.id/login paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Natal-Tahun Baru.(Tribun Network/kps/yud/wly)
Baca juga: Not Angka Burung Kakak Tua Hinggap di Jendela
Baca juga: Marcus/Kevin Cetak Hetrik Juara Indonesia Open 2021, Berkah Second Wind
Baca juga: Not Angka Lagu Selamat Ulangtahun Bahasa Inggris
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pentolan KKB Yahukimo Temianus Magayang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-di-lingkungan-pemkab-banyumas.jpg)